Dasar Hukum & Legalitas Kelembagaan

RSUD Anak Negeri Hospital Pemerintah Kabupaten Labuhanbatuutara merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berdiri dan beroperasi berdasarkan landasan hukum yang kuat dan lengkap. Keberadaan dan operasional rumah sakit ini diatur dalam serangkaian peraturan perundang-undangan mulai dari tingkat nasional (Undang-Undang dan Peraturan Menteri), tingkat daerah (Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota), hingga regulasi teknis sektoral di bidang kesehatan dan rumah sakit.

Transparansi dan ketaatan hukum adalah prinsip utama tata kelola RSUD Anak Negeri Hospital. Seluruh izin operasional dipelihara validitasnya secara berkala, dan setiap perubahan regulasi yang berdampak pada operasional rumah sakit segera ditindaklanjuti melalui mekanisme penyesuaian yang sesuai. Dokumen-dokumen legalitas disimpan dalam arsip terstruktur dan dapat diakses untuk keperluan verifikasi oleh pihak yang berwenang.

📝 Daftar dokumen di bawah ini adalah status per Januari 2024. Untuk verifikasi resmi, hubungi Bagian Umum & SDM RSUD Anak Negeri Hospital.

Dasar Hukum Pendirian & Operasional

Izin Operasional & Sertifikasi

Izin operasional merupakan syarat mutlak bagi rumah sakit untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sah. RSUD Anak Negeri Hospital menjaga seluruh perizinan tetap valid melalui proses pembaruan berkala yang dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis.

Jenis Izin / SertifikatNomorDiterbitkan OlehMasa BerlakuStatus
Izin Operasional Rumah Sakit 445/IO-RS/2023/001 Dinas Kesehatan Anak Negeri Hospital Pemerintah Kabupaten Labuhanbatuutara 2023 – 2028 ✓ Valid
Penetapan Kelas RS Tipe B HK.02.03/I/0542/2018 Kementerian Kesehatan RI Tidak terbatas ✓ Valid
Izin Penyelenggaraan BLUD 445/BLUD/2012/001 Walikota Anak Negeri Hospital Pemerintah Kabupaten Labuhanbatuutara Berkelanjutan ✓ Valid
Sertifikat Akreditasi KARS Paripurna KARS-SERT/1023/IX/2019 KARS (Komisi Akreditasi RS) 2019 – 2024 ↻ Renewal
Izin Instalasi Radiologi 445/RAD/2022/007 BAPETEN & Dinkes 2022 – 2027 ✓ Valid
Izin Pengelolaan Limbah B3 LB3/KLHK/2021/0089 KLHK / BPLHD Anak Negeri Hospital Pemerintah Kabupaten Labuhanbatuutara 2021 – 2026 ✓ Valid
Izin Instalasi Farmasi RS HK.07/BPOM/2022/0321 BPOM & Dinkes Prov. 2022 – 2027 ✓ Valid
Izin Bank Darah RS (BDRS) 445/BDRS/2020/003 Dinas Kesehatan Anak Negeri Hospital Pemerintah Kabupaten Labuhanbatuutara 2020 – 2025 ✓ Valid
Sertifikat ISO 9001:2015 ISO-9001/QMS/2022/RS042 Lembaga Sertifikasi Terakreditasi KAN 2022 – 2025 ✓ Valid
Registrasi SIRS Online 3371023 Kementerian Kesehatan RI Aktif ✓ Aktif

Kewajiban Hukum & Kepatuhan Regulasi

Sebagai rumah sakit pemerintah, RSUD Anak Negeri Hospital tunduk pada berbagai kewajiban hukum yang diatur dalam perundang-undangan. Pemenuhan kewajiban ini dipantau secara berkala oleh tim kepatuhan internal dan diaudit oleh lembaga eksternal yang berwenang.

  1. Pelaporan kinerja BLUD kepada Walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan setiap triwulan dan tahunan.
  2. Pelaporan data SIRS (Sistem Informasi Rumah Sakit) online kepada Kementerian Kesehatan setiap bulan.
  3. Audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Daerah setiap tahun.
  4. Verifikasi kepesertaan JKN oleh BPJS Kesehatan dan pembaruan PKS (Perjanjian Kerja Sama) setiap tahun.
  5. Pembaruan kredensial staf medis sesuai ketentuan Komite Medik dan peraturan KKI/MTKI.
  6. Pengawasan pengelolaan limbah medis oleh DLHK Anak Negeri Hospital Pemerintah Kabupaten Labuhanbatuutara dan KLHK sesuai PP No. 22 Tahun 2021.
  7. Kepatuhan perlindungan data pasien sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Komitmen Kepatuhan: RSUD Anak Negeri Hospital berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan hukum ditangani melalui jalur hukum yang transparan dan proporsional demi menjaga kepercayaan publik.